Kebutuhan atas sebuah jaringan kerja yang luas, lintas sektoral dan nasional di kalangan Lembaga Usaha Kesejahteraan Kristen/Lembaga Pelayanan Kristen telah lama dirasakan. Kebutuhan ini bukan semata-mata didorong oleh alasan-alasan praktis, tetapi lebih dirasakan sebagai keinginan untuk bersekutu, keinginan untuk bersetiakawanan, dan bekerja sama. Beberapa tahun terakhir ini memang tumbuh beberapa pertemuan/forum bahkan jaringan kerja di kalangan lembaga-lembaga pelayanan Kristen, namun masih terbatas pada sektor pelayanan tertentu atau wilayah tertentu.
Ketika Departemen Partisipasi Gereja dan Pembangunan PGI mengambil prakarsa untuk mengadakan pertemuan/forum Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS)/Lembaga Pelayanan Kristen (LPK), ada 40 lembaga yang menghadiri pertemuan tersebut di Wisma Kinasih Bogor, dari tanggal 27-29 Juli 1988.
Pada akhir pertemuan telah diambil kesepakatan untuk membentuk satu Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen di Indonesia. Sebagai langkah kebersamaan yang akan lebih menyatakan fungsi kehadirannya serta lebih mendukung gereja dalam melaksanakan pelayanan yang utuh, di tengah-tengah bangsa yang membangun untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Pertemuan tersebut berpendapat bahwa perlu diwujudkan cara berpartisipasi dan melayani dalam pembangunan dengan tujuan agar dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sedang melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dapat didirikan tanda-tanda mengenai kesejahteraan, keadilan, kemerdekaan, persaudaraan, perdamaian dan kemanusiaan yang dikehendaki oleh Tuhan untuk dunia ini dengan kedatangan Kerajaan-Nya.
Pembangunan yang diselenggarakan bangsa Indonesia adalah upaya mengamalkan seluruh sila Pancasila dalam rangka mencapai masyarakat yang lahir dan batin lebih baik, adil dan makmur. Usaha untuk mewujudkan masyarakat yang lebih adil, berperan serta penuh, berketahanan utuh menjadi hak serta tanggung jawab setiap anggota masyarakat termasuk warga gereja.
Panggilan gereja untuk berperan serta dalam pembangunan didasarkan pada tanggung jawab untuk mengelola segenap ciptaan Allah (Kej. 1: 26 dan 28) dan ikut serta mewujudkan kebebasan, keadilan, kebenaran, dan kesejahteraan seperti yang dikehendaki Tuhan bagi semua orang (Yer. 22: 3, Amos 14 dan 24, Mat. 25: 31-35, dan Luk. 4: 18-21).
Salah satu aspek yang selalu menonjol dalam kehidupan masyarakat ialah masalah kemiskinan dan keadilan. Memasuki era industri di mana tata hubungan akan semakin rumit, diperlukan peningkatan, pengembangan, pembaharuan struktur sosial sambil meratakan keadilan sosial dan peningkatan kesetiakawanan sosial.
Kesejahteraan sosial adalah hak setiap orang dan gereja sadar akan tugas Diakonia yang tak dapat dipisahkan dan tugas Koinonia dan Marturia yang mengharuskan gereja bersama-sama memerangi segala kemiskinan, penyakit, kelemahan dan ketidakadilan dalam masyarakat.
Diakonia adalah pelayanan terhadap hidup yang utuh yang meliputi kesejahteraan lahir batin yang mempunyai konsekuensi pengorbanan material dan spiritual. Tugas panggilan itu harus dijalankan bersama-sama dalam semangat persatuan dengan cara yang sebaik-baiknya dan dengan bentuk paling tepat bagi tiap tempat dan zaman.
Dalam tugas pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila perlu adanya peran dan ruang gerak yang lebih besar untuk mendorong prakarsa masyarakat dalam pembangunan, khususnya para petani dan nelayan serta lembaga-lembaga sosial di daerah pedesaan, agar kreativitas mereka dapat berkembang dalam rangka meningkatkan swadaya mereka bagi perubahan kualitas kehidupan yang lebih layak.
Pertemuan berpendapat bahwa masalah-masalah ketidakadilan, kemiskinan, dan hal-hal lain saling mengait dan oleh karena itu lembaga-lembaga bersama-sama menanggulanginya melalui pemahaman bersama dengan semangat persatuan melaksanakannya secara nyata, dengan tetap menghormati dan memberi kebebasan kepada lembaga-lembaga untuk melaksanakan tugas dan kehadirannya masing-masing di tengah masyarakat dan lingkungannya.
Jaringan kerja ini menghubungkan lembaga-lembaga pelayanan Kristen yang selama ini dikenal sebagai berikut:
Lembaga/Usaha Kesejahteraan Sosial: lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pelayanan bagi anak cacat, jompo, anak terlantar/anak jalanan, narapidana, gelandangan, penanggulangan korban narkotika dan lain-lain.
- LSM/LPSM/LPPM: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah lembaga di akar rumput yang bekerja untuk peningkatan kehidupan rakyat yang lebih layak. Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) adalah lembaga yang bekerja untuk membantu membina kelompok-kelompok akar rumput agar dapat meningkatkan swadayanya dalam memenuhi serta meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Lembaga Pembangunan Prakarsa Masyarakat (LPPM) adalah lembaga yang bekerja dalam pengorganisasian masyarakat akar rumput agar mereka dapat menjawab tantangan serta mengembangkan kehidupan mereka sendiri. Lembaga-lembaga ini bekerja di bidang pembangunan desa, pelayanan buruh, penyadaran dan bantuan hukum, latihan/pendidikan keterampilan, pengembangan, koperasi, pelestarian alam, pelayanan ibu dan anak, dan lain-lain.
- Lembaga Pendidikan Kesejahteraan Sosial: Lembaga yang menyelenggarakan pendidikan formal bagi pekerja sosial.
- Badan Koordinasi Pelayanan Kristen: Lembaga yang menghimpun lembaga pelayanan Kristen secara sektoral sesuai dengan bidang pelayanan yang khas.
- Parpem Gereja-Gereja: Badan Pelayanan Gereja yang melayani dalam bidang partisipasi pembangunan.
Menyadari kepelbagaian lembaga-lembaga, baik dari segi kelompok dampingan, pendekatan dan strategi, serta saling berkaitan masalah-masalah sosial yang hendak ditanggulangi, maka tujuan dari Jaringan Kerja ini ialah: berusaha meningkatkan rasa kebersamaan dalam menanggulangi masalah-masalah sosial, ketidakadilan, dan kemiskinan yang merupakan perwujudan kesaksian, persekutuan, dan pelayanan sebagai tugas panggilan yang ditetapkan oleh Tuhan Yesus Kristus, berdasarkan kesaksian Alkitab.
Untuk mencapai tujuan ini Jaringan Kerja menunjuk satu kelompok kerja yang berfungsi sebagai fasilitator dengan tugas pokok:
- Menginventarisasi dan mengidentifikasi kelembagaan dan permasalahan semua LPK di Indonesia dan menyusunnya dalam satu Kompendium.
- Menyiapkan pertemuan/forum tingkat nasional dalam waktu satu tahun sejak Jaringan Kerja dibentuk dan menyusun konsep pedoman kerja dengan memperhatikan peranan wilayah dan kemungkinan sektoral.
- Membuka komunikasi dengan gereja, pemerintah maupun instansi lain termasuk forum-forum nasional dan internasional.
Dalam kurun waktu satu tahun ini, diharapkan dapat terselenggara serangkaian kegiatan Jaringan Kerja, terutama pertemuan/forum di wilayah dan/atau secara sektoral.
Melalui kegiatan-kegiatan tersebut maka tugas dan panggilan bersama semakin dipahami, kepelbagaian lembaga dan pelayanannya semakin disadari sebagai kekayaan bersama, dan dimungkinkannya menemukan serta menciptakan peluang-peluang bagi kerja sama antara anggota Jaringan Kerja maupun untuk keseluruhan.
Evaluasi dari kegiatan-kegiatan tersebut, bersama dengan hasil Konsultasi Nasional Diakonia ini, akan merupakan bahan masukan utama bagi pertemuan nasional Lembaga Pelayanan Kristen dalam menempa kesepakatan baru tentang arah dan gerak Jaringan Kerja pada masa-masa mendatang.
Lembaga-Lembaga Pelayanan Kristen tidak mungkin lepas dari kehidupan gereja karena banyak lembaga ini didirikan atas prakarsa gereja-gereja, dan yang lainnya didirikan oleh anggota-anggota gereja.
Tentu tidak ada maksud agar lembaga-lembaga tersebut mengambil alih tugas pelayanan gereja, karena memang tugas panggilan pelayanan yang disuruh oleh Tuhan Yesus Kristus kepada gereja-Nya bukan hal yang dapat dialihkan.
Oleh karena itu, secara tulus Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen di Indonesia menaruh harapan yang tulus bahwa melalui konsultasi ini dapatlah kiranya ditingkat-kembangkan kerja sama antara gereja-gereja dengan lembaga-lembaga pelayanan Kristen. Kerja sama bukan hanya di tingkat nasional/pusat/sinode, tetapi juga di tingkat jemaat, karena di tingkat inilah kebanyakan lembaga-lembaga menyelenggarakan kegiatan pelayanannya.
Jaringa Kerja yakin bahwa kerja sama tersebut dapat ditingkat-kembangkan karena dasar pemahaman bersama atas tugas dan panggilan pelayanan yang utuh, sebagaimana yang dipahami oleh lembaga-lembaga pelayanan Kristen dan gereja-gereja di Indonesia. Adalah tugas bersama gereja-gereja dan lembaga untuk merumuskan hubungan kerja sama tersebut.
Hubungan yang fungsional, yang saling memperkaya pelayanan bersama di tengah-tengah masyarakat bagi kemulian-Nya.
Penulis: Asmara Nababan