Pematangsiantar (SIB)
Anggota Komnas HAM (Hak Azasi Manusia), Asmara Nababan, SH mengatakan, keputusan Pangab yang hanya memberhentikan Letjen Prabowo dan membebastugaskan Mayjen Muchdi PR dan Kolonel. Chairawan dalam kasus tuduhan penculikan aktifis, merupakan keputusan yang tidak sesuai dengan harapan atau rasa keadilan dari masyarakat.
Sebenarnya untuk menentukan bersalah atau tidaknya ketiga Perwira ABRI itu adalah pengadilan. Untuk itu, kasus penculikan aktifis harus diajukan ke MahkamahMiliter, sekaligus menghilangkan adanya anggapan dari masyarakat bahwa keputusan Pangab itu dirasakan tidak adil, ujarnya menjawab SIB di’Pematangsiantar, Kamis (27/ 8)
Di samping itu, kata Asmara Nababan, kalau komitmen ABRI mau mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada ABRI, maka sebenarnya kasus ketiga ABRI itu harus dilimpahkan (diajukan) ke Mahkamah Militer.
Di katakan, dalam persidangan Mahkamah Militer nantinya di samping mendengarkan keterangan dari Letjen Prabowo, Mayjen Muchdi PR dan Kolonel Chairawan, juga akan mendengarkan keterangan para saksi-saksi dan bukti-bukti.
Misalnya, seandainya Letjen Prabowo mengaku hanya menculik 9 aktivis, tetapi mungkin berbeda dengan keterangan para saksi dan tidak tertutup kemungkinan yang diculik tabir dari 9 orang.
Karenanya, kasus ketiga Perwira ABRI itu harus diajukan ke Mahkamah Militer, agar pengadilanlah yang menentukan bersalah tidaknya ketiga Perwira ABRI itu. Sebab, kalau kasus ketiga Perwira ABRI diajukan ke Mahkamah Militer, bukan berarti mereka sudah bersalah. Di persidangan Mahkamah Militer nantinya, ketiga Perwira ABRI itu bisa membela diri dan itu merupakan hak mereka.
Kalau kasus ketiga Perwira ABRI itu tidak diajukan ke Mahkamah Militer, itu menimbulkan spekulasi dari masyarakat bahwa keputusan Pangab itu dijadikan tumbal untuk “menyelamatkan” orang lain, kata Asmara Nababan.